Waktu Penyimpanan Sediaan Farmasi/ Beyond Use Date (BUD)
26/5/2019 Beyond use date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial, blister, dan lain-lain. Pengertian Beyond use date/ BUD berbeda dari expiration date (ED) atau tanggal kedaluwarsa karena ED menggambarkan batas waktu penggunaan produk obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi sedangkan informasi Beyond use date/ BUD diperoleh dari bagian pelayanan farmasi (Apotek/Puskesmas/Klinik/Rumah sakit) yang melakukan peracikan atau membuka kemasan primer. BUD dan ED menentukan batasan waktu dimana suatu produk obat masih berada dalam keadaan stabil. Suatu produk obat yang stabil berarti memiliki karakteristik kimia, fisika, mikrobiologi, terapetik, dan toksikologi yang tidak berubah dari spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pabrik obat, baik selama penyimpanan maupun penggunaan. Berikut i