Swamedikasi (pengobatan sendiri) dan Batasanya (bagian 1)
Ketika kita sakit ringan sering kali langsung membeli obat di Apotek untuk mengobati gejala sakit atau penyakit , hal ini disebut swamedikasi atau perilaku untuk mengatasi sakit ringan sebelum mencari pertolongan ke petugas atau fasilitas kesehatan. Namun bukan berarti asal mengobati, justru kita harus mencari informasi obat yang sesuai dengan penyakitnya dan apoteker di Apotek-lah yang bisa berperan di sini, Dasar hukumnya adalah No.919/MENKES/PER/X/1993.
Swamedikasi boleh dilakukan untuk kondisi penyakit yang ringan, umum dan tidak akut. kita harus dibekali lima komponen informasi yang yang diperlukan untuk swamedikasi yaitu kita harus memperkaya pengetahuan tentang: kandungan aktif obat (isinya apa?), indikasi (untuk mengobati apa?), dosage (seberapa banyak? seberapa sering?), effek samping, dan kontra indikasi (siapa/ kondisi apa yang tidak boleh minum obat itu?). informasi minimal ini biasanya sudah tercantum di kemasan obat dan kita bisa mendapatkan penjelasan lebih banyak dari apoteker di Apotek.
Jenis obat yang bisa digunakan untuk swamedikasi adalah Obat Tanpa resep dokter antara lain obat bebas tak terbatas ( tanda lingkaran hitam, dasar hijau), obat bebas terbatas (tanda lingkaran hitam, dasar biru), Suplemen makanan dan obat Herbal (jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka)
Obat untuk swamedikasi harulah aman tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun. kontraindikasi adalah siapa/kondisi apa tidak boleh minum obat tersebut, obat yang dipilih haruslah aman dan tidak memperparah penyakit, penggunaannya obat sederhana, tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan, dan obat yang diperlukan untuk penyakit ringan yang sering terjadi di Indonesia, Contoh penyakit yang bisa dilakukan Swamedikasi Diare, Demam, Konstipasi/sembelit, penyakit kulit ringan seperti Kadas/kurap, Panu dan lain-lain
ingat ketika swamedikasi kita harus memperkaya pengetahuan tentang informasi obat dan batasan swamedikasi “hanya untuk pengobatan jangka pendek maksimal 3 hari, bila sakit berlanjut segera priksa ke dokter” .
salam sehat selalu
(rikha)
Komentar
Posting Komentar