Gema Cermat di Pondok 1 dan 2

 Pada tanggal 7 dan 14 September 2020 dilakukan penyuluhan Gemacermat  di padukuhan pondok 1 dan pondok 2. kegiatan ini diikuti oleh 25 warga masyarakat.

Gema Cermat merupakan singkatan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunaan obat. Tujuanya adalah menghindari pengunaan yang salah dan penyalahgunaan obat di masyarakat. Materi meliputi penggolongan obat, 5O, penggunaan antibiotik rasional dan dagusibu.

Pengolongan Obat

Penggolongan obat berdasarkan nama:

1.     Obat paten merupakan obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten. yang telah diberi hak paten tidak boleh diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizing pemilik hak paten. Di Indonesia, lama hak paten adalah selama 20 tahun.

2.     Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti.

Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.

Pengolongan obat berdasarkan cara pemakaianya:

1.     Obat dalam adalah obat yang digunakan masuk dalam saluran cerna, contohnya tablet, capsul, syrup dan lain lain.

2.     Obat luar adalah obat yang digunakan di luar saluran cerna misalnya salep, krim, suntikan dan lain-lain

Pengolongan obat berdasarkan penandaannya :

1.     Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

2.     Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.

3.     Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Ciri-cirinya adalah bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi. Obat ini hanya boleh dijual di apotik dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya.

Tanyalah Lima O” merupakan lima pertanyaan minimal yang harus terjawab sebelum seseorang mengonsumsi obat merujuk pada kata “obat”, yaitu:

1.     Obat ini apa nama dan kandungannya?

2.      Obat ini apa khasiat/indikasinya?

3.      Obat ini berapa dosisnya?

4.     Obat ini bagaimana cara menggunakannya?

5.     Obat ini apa efek sampingnya?

 

Penggunaan Antibiotik Rasional

Antibiotik hanya untuk pengobatan infeksi bakteri jahat, bukan virus. Infeksi dapat diketahui dari pemeriksaan laboratorium.  Contoh penyakit yang disebabkan infeksi bakteri : TBC, Tipus, disentri dan sebagainya . Penggunaan antibiotik yang tidak tepat mengakibatkan resistensi antibiotik (kuman menjadi kebal antibiotik)

Pengguanaan antibiotic yang baik

  1. Antibiotik diperoleh dengan resep dokter dan pasien tidak boleh memaksa dokter meresepkan antibiotik
  2. Antibiotik diminum sesuai aturan. Pasien tidak menambah atau mengurangi dosis sendiri
  3. Pengobatan antibiotik sampai tuntas. Pasien tidak boleh menghentikan sendiri pengobatan walaupun gejala mereda,lama pengobatan sesuai anjuran dokter sampai tuntas
  4. Tidak boleh berbagi antibiotik milik pribadi kepada orang lain.
  5. Tidak menyimpan antibiotik sisa untuk persediaan

 

DAGUSIBU (DApatkan GUnakan SImpan BUang)

DA untuk “Dapatkan”, berarti dapatkan obat di tempat yang benar, agar terjamin manfaatnya, keamanannya dan kualitasnya. Tempat yang benar berarti legalitasnya ada, misalnya apotek, rumah sakit, toko obat berijin, apotek klinik, dan sebagainya. Karena apotek sudah ada keterangan SIP (Surat Izin Praktek). Selain itu jika kita membeli di apotek, kita juga dapat menanyakan informasi secara langsung kepada pihak yang paham.

GU untuk “Gunakan” artinya gunakanlah obat sesuai dengan indikasinya (diagnosa penyakit), sesuai dosisnya, sesuai aturan pakainya, dan sesuai cara pemberiannya. Jangan sampai memakai atau menggunakan obat secara berlebihan. Obat yang berlebihan dapat menyebabkan over dosis

SI untuk “Simpan”, yaitu simpan obat sesuai yang tertulis di kemasan, kecuali bila harus disimpan secara khusus. Umumnya obat disimpan di tempat yang sejuk (15-25° C), tidak terkena sinar matahari langsung, tidak di tempat yang lembab, dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. Penyimpanan  paling baik untuk obat supositoria, insulin yang sejuk  di kulkas

BU untuk “Buang”. Jika obat rusak atau sudah kadaluwarsa, maka segeralah buang obat tersebut. Membuang obat juga harus dengan prosedur yang benar. Obat yang sudah rusak atau kadaluwarsa harus segera di buang, sehingga tidak dapat lagi digunakan. Obat sebaiknya dibuang dengan cara tertentu sehingga benar-benar tidak berbentuk lagi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hipertensi

EDUKASI GEMA CERMAT (GERAKAN MASYARAKAT CERDAS MENGGUNAKAN OBAT) PADA KEGIATAN PELANTIKAN SAKA BAKTI HUSADA KWARTIR CABANG DEPOK

Gemacermat di malang rejo, tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang obat