Penyuluhan Gema Cermat di Krapyak RW 55 , Wedomartani, Ngemplak, Sleman
(Sabtu, 14 Maret 2020) Gema Cermat merupakan singkatan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunaan obat. Tujuanya adalah menghindari pengunaan yang salah dan penyalahgunaan obat di masyarakat. Materi meliputi 5O, pengolongan obat, penggunaan antibiotik rasional dan dagusibu.
A. Lima O”
Tanya lima "O" merupakan 5 (lima) pertanyaan minimal yang harus terjawab sebelum seseorang mengonsumsi obat merujuk pada kata “obat”, yaitu:
Dengan mengetahui dan mengenali jenis obat apa yang akan dikonsumsi. Diharapkan masyarakat dapat memahami obat tersebut termasuk obat patent, generik, datau generik berlogo, termasuk golongan obat keras atau obat bebas, dan apa kandungan obat tersebut. Jika obat menggunakan nama dagang, diharapkan masyarakat memahami bahwa beberapa nama dagang yang berbeda dapat memiliki kandungan yang sama. Sehingga dapat memahami bahwa khasiat obat ditentukan oleh zat berkhasiat yang dikandungnya, bukan oleh merek dagangnya.
2. Obat ini apa khasiat/indikasinya?
Tujuan suatu pengobatan dengan menggunakan obat tertentu dapat tercapai jika obat diberikan sesuai indikasi (rasional). masyarakat diharapkan dapat memahami indikasi atau khasiat dari obat yang dikonsumsi.
3. Obat ini berapa dosisnya?
Efek yang dihasilkan oleh suatu obat di dalam tubuh, juga tergantung pada dosis yang
digunakan. Obat yang diberikan dengan dosis berlebih dapat melampaui ambang batas keamanan, sedangkan dosis kurang dapat menyebabkan efek terapi tidak tercapai. Masyarakat agar mengonsumsi sesuai dosis yang dianjurkan.
4. Obat ini bagaimana cara menggunakannya?
Ada berbagai bentuk sediaan obat yang digunakan sesuai tujuannya. Masing-masing bentuk sediaan diproduksi menggunakan bahan tambahan tertentu yang memudahkan obat yang dikandung untuk diserap oleh tubuh. Obat dalam digunakan melalui mulut (oral), hendaknya tidak digunakan melalui bagian lain misalnya pada kulit. Sebaliknya, obat luar yang digunakan tidak melalui mulut, harus digunakan sesuai cara penggunaannya. Misalnya obat suppositoria digunakan melalui anus, tidak boleh ditelan.
Obat juga hendaknya digunakan pada durasi waktu yang sama dalam satu hari. Misalnya obat harus digunakan 3 kali sehari, seharusnya digunakan setiap 8 jam (24 jam dibagi 3). Hal ini untuk memastikan obat tersedia dalam darah dengan kadar yang merata dalam satu hari. Dengan demikian efek pengobatan diharapkan dapat tercapai sesuai tujuan.
5. Obat ini apa efek sampingnya?
Efek samping adalah efek yang muncul diluar khasiat/indikasi obat, biasanya efek samping ini tidak dikehendaki sehingga kita perlu tahu dan berhati-hati.
Ada efek samping yang dapat ditolerir, seperti mengantuk, sehingga harus menghindari berkendara jika sedang mengonsumsi obat tersebut, atau mengiritasi lambung, sehingga harus digunakan setelah makan saat lambung berisi makanan. Namun ada juga efek samping yang lebih mengganggu bahkan berbahaya, misalnya alergi dan gangguan fungsi hati atau ginjal. Masyarakat hendaknya waspada terhadap efek samping obat, jika dirasakan ada efek samping, penggunaan obat dihentikan dan segera konsultasi dan melapor pada fasilitas kesehatan terdekat.
B. Pengolongan Obat
a. Penggolongan obat berdasarkan nama: obat patent, generik berlogo dan generik bermerek
Obat paten merupakan obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk membuat obat baru tersebut, yang ditemukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.
Obat yang telah diberi hak paten tidak boleh diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizing pemilik hak paten. Di Indonesia, lama hak paten adalah selama 20 tahun.
Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.
Obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif “parasetamol” misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”pamol”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”samol” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama: parasetamol.
b. Pengolongan obat berdasarkan cara pemakaianya: Obat dalam dan Obat luar
Obar dalam adalah obat yang digunakan masuk dalam saluran cerna, contohnya tablet, capsul , syrup dan lain lain. Sedangkan obat luar adalah obat yang digunakan diluar saluran cerna misalnya salep, krim, suntikan dan lain-lain
c. Pengolongan obat berdasarkan penandaannya : Obat bebas, bebas terbatas, Keras
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.
Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Ciri-cirinya adalah bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi. Obat ini hanya boleh dijual di apotik dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya.
C. Penggunaan Antibiotik Rasional
Antibiotik hanya untuk pengobatan infeksi bakteri jahat, bukan virus. Infeksi dapat diketahui dari pemeriksaan laboratorium. Contoh penyakit yang disebabkan infeksi bakteri : TBC, Tipus, disentri dan sebagainya . Penggunaan antibiotik yang tidak tepat mengakibatkan resistensi antibiotik (kuman menjadi kebal antibiotik)
Pengguanaan antibiotik
a. Antibiotik diperoleh dengan resep dokter dan pasien tidak boleh memaksa dokter meresepkan antibiotik
b. Antibiotik diminum sesuai aturan. Pasien tidak menambah atau mengurangi dosis sendiri
c. Pengobatan antibiotik sampai tuntas. Pasien tidak boleh menghentikan sendiri pengobatan walaupun gejala mereda ,lama pengobatan sesuai anjuran dokter sampai tuntas
d. Tidak boleh berbagi antibiotik milik pribadi kepada orang lain.
e. Tidak menyimpan antibiotik sisa untuk persediaan
D. DAGUSIBU
DAGUSIBU meruapakan singkatan dari DApatkan GUnakan SImpan BUang
DA untuk “Dapatkan”, berarti dapatkan obat di tempat yang benar, agar terjamin manfaatnya, keamanannya dan kualitasnya. Tempat yang benar berarti legalitasnya ada, misalnya apotek, rumah sakit, toko obat berijin, apotek klinik, dan sebagainya. Karena apotek sudah ada keterangan SIP (Surat Izin Praktek). Selain itu jika kita membeli di apotek, kita juga dapat menanyakan dosis secara langsung kepada pihak yang paham. Sedangkan jika kita membeli di warung, penjual hanya menjual barangnya saja tidak paham tentang dosis-dosis obat.
GU untuk “Gunakan” artinya gunakanlah obat sesuai dengan indikasinya (diagnosa penyakit), sesuai dosisnya, sesuai aturan pakainya, dan sesuai cara pemberiannya. Jangan sampai memakai atau menggunakan obat secara berlebihan. Obat yang berlebihan dapat menyebabkan over dosis. namun bila kurang dosis menyebabkan obat tidak berefek seperti yang diharapkan.
SI untuk “Simpan”, yaitu simpan obat sesuai yang tertulis di kemasan, kecuali bila harus disimpan secara khusus. Umumnya obat disimpan di tempat yang sejuk (15-25° C), tidak terkena sinar matahari langsung, tidak di tempat yang lembab, dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. Fungsi hal di atas, jelas agar obat tidak mudah rusak, karena obat umumnya ada yang teroksidasi oleh sinar matahari, dan dapat mengakibatkan obat berkurang stabilitasnya sehingga jadi lengket-lengket dan rusak. Kelembaban juga akan membuat obat terurai. Anak-anak harus dijauhkan dari obat, agar tidak sembarangan memasukkannya ke mulut atau dibuat mainan. Bila ada kotak obat, masukkan obat dalam kotak atau lemari tersebut. Bila perlu letakkan di tempat yang tinggi, jauh dari jangkauan anak-anak.
BU untuk “Buang”. Jika obat rusak atau sudah kadaluwarsa, maka segeralah buang obat tersebut. Membuang obat juga harus dengan prosedur yang benar. Obat yang sudah rusak atau kadaluwarsa harus segera di buang, sehingga tidak dapat lagi digunakan. Pembuangan obat bebas, obat bebas terbatas , dan obat keras dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat. Agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain, obat sebaiknya dibuang dengan cara tertentu sehingga benar-benar tidak berbentuk lagi. Prinsip pertama dalam membuang obat adalah gunakan masker dan sarung tangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menghirup bau menyengat obat yang sudah kadaluwarsa. Prinsip kedua yaitu semua bentuk sediaan harus hancur terlebih dahulu sebelum dibuang. Apabila tablet dihancurkan terlebih dahulu. Jika kapsul, dibuang isi yang ada didalamnya. Dan jika sirup, dibuang di kamar mandi atau di tempat lainnya, dan jangan sampai membuang obat yang masih utuh karena obat yang masih utuh walaupun sudah kadaluwarsa dapat diolah kembali dan dijual kembali oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar