Pelayanan Obat Rujuk Balik (PRB)

Pelayanan Obat Rujuk Balik adalah pemberian obat-obatan untuk penyakit kronis di Faskes Tingkat Pertama  sebagai bagian dari program pelayanan rujuk balik. Puskesmas berperan sebagai fasilitas tingkat pertama.

Manfaat program  PRB ini bagi peserta :

  1. Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
  3. Meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik
  4. Memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan

Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah Peserta dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol/stabil oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Program Rujuk Balik

Jenis Penyakit yang termasuk Program Rujuk Balik adalah:

  • a. Diabetus Mellitus
  • b. Hipertensi
  • c. Jantung
  • d. Asma
  • e. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
  • f. Epilepsy
  • g. Schizophrenia
  • h. Stroke
  • i. Systemic Lupus Erythematosus (SLE)
Obat yang termasuk dalam Obat Rujuk Balik adalah

  1. Obat Utama, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dan tercantum pada Formularium Nasional untuk obat Program Rujuk Balik
  2. Obat Tambahan, yaitu obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter Spesialis/Sub Spesialis di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama
Mekanisme Pendaftaran Peserta PRB

1.Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojok PRB dengan menunjukan :

  • a. Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan 
  • b. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis
  • c. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan
  • d. Lembar resep obat/salinan resep

2. Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB
3. Peserta menerima buku kontrol Peserta PRB



Mekanisme Pelayanan Obat PRB


  1. Peserta PRB yang masuk kategori diagnosis PRB  mendapatkan rujukan dari Falkes tingkat pertama tempat ia terdaftar (Puskesmas/klinik pratama/Dokter keluarga) ke fasilitas kesehatan tingkat kedua  (rumah Sakit)
  2. Apabila pasien telah stabil pasien memperoleh Surat Rujuk Balik , elegibilitas,  obat untuk 7 hari dan copy resep dari falkes tingkat ke dua (rumah sakit
  3.  Peserta PRB melakukan kontrol ke Falkes tingkat pertama tempat ia terdaftar (Puskesmas/klinik pratama/Dokter keluarga). Peserta membawa kartu BPJS, SRB (Surat Rujuk Balik) dan elegibilitas. dokter falkes tingkat pertama akan menuliskan resep obat untuk 23 hari
  4. Peserta membawa berkas ke apotek PRB yang ditunjuk untuk mendapatkan obat .Berkas yang perlu dibawa adalah: resep dokter falkes tingkat pertama, print out kunjungan pcare, fotocopy surat rujuk balik, copy resep dan elegibilitas).  pasien mendapatkan obat untuk 23 hari.
  5. Pada bulan selanjutnya Peserta PRB melakukan kontrol ke Falkes tingkat pertama. Apabila dinyatakan stabil akan mendapatkan obat selama 30 hari dari apotek PRB dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan esep dokter falkes tingkat pertama, print out kunjungan pcare, fotocopy surat rujuk balik, copy resep dan elegibilitas), 
  6. apabila pasien dinyatakan tidak stabil, maka pasien akan dirujuk ke falkes tingkat dua (rumah sakit)

Ketentuan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik


  1. Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku.
  2. Perubahan/penggantian obat program rujuk balik hanya dapat dilakukan oleh Dokter Spesialis/sub spesialis yang memeriksa di Faskes Tingkat Lanjutan dengan prosedur pelayanan RJTL. Dokter di Faskes Tingkat Pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis dan tidak berhak merubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu Dokter di Faskes Tingkat Pertama dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya.
  3. Obat PRB dapat diperoleh di Apotek/depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan Obat PRB. 
  4.  Jika peserta masih memiliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut, kecuali terdapat keadaan emergencyatau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hipertensi

EDUKASI GEMA CERMAT (GERAKAN MASYARAKAT CERDAS MENGGUNAKAN OBAT) PADA KEGIATAN PELANTIKAN SAKA BAKTI HUSADA KWARTIR CABANG DEPOK

Gemacermat di malang rejo, tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang obat